Bakamla Maulafa menjalankan tugasnya berdasarkan berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan laut. Regulasi ini memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional Bakamla Maulafa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia serta mendukung stabilitas keamanan maritim nasional.
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam pengelolaan keamanan laut di wilayah perairan Indonesia. - UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur segala aspek terkait dengan pelayaran, termasuk pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, serta keselamatan pelayaran yang menjadi tanggung jawab Bakamla. - UU No. 1 Tahun 1973 tentang Keamanan Laut
Mengatur mengenai pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di perairan Indonesia, termasuk tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Bakamla.
2. Peraturan Presiden
- Perpres No. 78 Tahun 2019 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)
Peraturan ini mengatur tentang organisasi, tugas, dan fungsi Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut Indonesia. Perpres ini juga mengatur kewenangan Bakamla dalam melaksanakan patroli laut, pengawasan maritim, serta penegakan hukum di laut.
3. Peraturan Menteri
- Permenhub No. PM 47 Tahun 2015 tentang Keselamatan Pelayaran
Mengatur aspek keselamatan dalam pelayaran yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayaran di perairan Indonesia, termasuk patroli keselamatan yang dilakukan oleh Bakamla. - Permenhub No. 35 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelayaran di Laut
Menetapkan prosedur pengawasan pelayaran dan pengendalian yang dilakukan oleh Bakamla dan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran dan kejahatan di laut.
4. Peraturan Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Laut dan Pesisir
Mengatur tentang pengelolaan wilayah laut, termasuk pengawasan dan perlindungan terhadap ekosistem laut di wilayah Nusa Tenggara Timur, yang merupakan bagian dari tanggung jawab Bakamla Maulafa.
5. Standar Operasional Prosedur (SOP)
- SOP Bakamla Maulafa
Berbagai prosedur operasional yang ditetapkan untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum maritim dilakukan dengan efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. SOP ini mencakup patroli laut, penanganan insiden, penegakan hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait.
6. Kerjasama Internasional
- Konvensi Internasional tentang Pengawasan dan Keamanan Laut
Bakamla Maulafa juga mengikuti kerjasama internasional melalui konvensi dan perjanjian yang ditandatangani oleh Indonesia, seperti Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), untuk mendukung pengawasan dan perlindungan laut internasional.
7. Regulasi Lainnya
- Regulasi tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Berbagai regulasi yang mengatur penggunaan sumber daya alam laut secara berkelanjutan, yang juga menjadi bagian dari tugas Bakamla Maulafa untuk memastikan bahwa kegiatan maritim dilakukan dengan tidak merusak lingkungan.
Tujuan Regulasi ini
Regulasi yang ada bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan di laut, mulai dari pelayaran, pengawasan, hingga penegakan hukum, dilakukan secara sistematis, adil, dan berkesinambungan. Dengan dasar hukum yang jelas, Bakamla Maulafa dapat melaksanakan tugasnya untuk menciptakan keamanan laut yang mendukung kelancaran aktivitas maritim serta menjaga kedaulatan negara.