Bakamla Maulafa

Loading

Pengertian dan Jenis Tindak Pidana Laut di Indonesia

Pengertian dan Jenis Tindak Pidana Laut di Indonesia


Pengertian dan jenis tindak pidana laut di Indonesia memang masih menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah dan masyarakat. Tindak pidana laut sendiri merujuk pada segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia, mulai dari pencurian ikan hingga perdagangan manusia.

Menurut Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum laut dari Universitas Indonesia, tindak pidana laut merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kedaulatan negara. Beliau menyatakan, “Indonesia memiliki wilayah laut yang luas, sehingga rentan terhadap berbagai tindak kriminal seperti pencurian ikan, penangkapan ikan secara ilegal, dan bahkan perdagangan manusia.”

Salah satu jenis tindak pidana laut yang sering terjadi di Indonesia adalah pencurian ikan. Praktik pencurian ikan ini tidak hanya merugikan para nelayan lokal, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, kerugian akibat pencurian ikan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Selain itu, perdagangan manusia juga merupakan jenis tindak pidana laut yang perlu diwaspadai. Menurut Yuyun Ismawati, seorang aktivis lingkungan, perdagangan manusia sering terjadi di wilayah perairan terpencil di Indonesia. “Para korban sering kali dibujuk dengan iming-iming pekerjaan yang menggiurkan, namun pada kenyataannya mereka dieksploitasi dan diperdagangkan,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah meningkatkan patroli laut dan kerja sama dengan negara lain dalam memerangi tindak pidana laut. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, “Kerja sama regional sangat penting dalam menanggulangi tindak pidana laut, karena kejahatan tersebut tidak mengenal batas negara.”

Dengan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap laut dan sumber daya alamnya, diharapkan masyarakat Indonesia dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari ancaman tindak pidana laut.