Bakamla Maulafa

Loading

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Laut

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Laut


Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Laut

Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana laut memang harus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Pasalnya, kejahatan di laut seringkali sulit terdeteksi dan sulit diawasi. Hal ini membuat para pelaku merasa leluasa untuk melakukan tindak kejahatan di lautan.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, “Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana laut harus lebih tegas agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di laut.” Hal ini sejalan dengan pendapat pakar hukum pidana laut, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, yang menyatakan bahwa hukuman yang tidak tegas hanya akan membuat pelaku kejahatan semakin berani.

Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana laut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perikanan. Pasal 92 UU tersebut menegaskan bahwa pelaku kejahatan di laut bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 20 miliar rupiah.

Namun, sayangnya hukuman tersebut belum cukup mampu mengurangi tindak kejahatan di laut. Banyak pelaku kejahatan yang masih merasa nyaman dan tidak takut akan hukuman yang diancamkan. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah lebih tegas dan efektif dalam menangani pelaku tindak pidana laut.

Sebagai masyarakat, kita juga harus turut serta membantu pihak berwenang dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan di laut. Dengan begitu, para pelaku kejahatan tidak akan merasa aman dan akan lebih berhati-hati dalam melakukan kejahatannya.

Dengan adanya ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana laut yang lebih tegas dan efektif, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi tindak kejahatan di laut. Sehingga, lautan Indonesia dapat menjadi tempat yang aman dan sejahtera bagi semua.